Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).