Eksepsi Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung Juga Ditolak!

20DETIK

   |   
9,346 Views | Selasa, 06 Apr 2021 11:23 WIB

Hakim Pengadilan Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Habib Rizieq Syibab (HRS) dalam perkara nomor 226 yaitu kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sidang akan dilanjutkan dengan acara pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK