Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan 1.972 gram barang bukti (barbuk) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang disita dari dua orang penjual ikan, WYD (33) dan AH (30). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor BNNP Sultra, Selasa (6/4/2021).