Tiga belas orang terdakwa kasus penyelundupan 'bola sabu' seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar di Sukabumi divonis mati. Empat dari tiga belas orang tersebut merupakan warga negara (WN) Iran dan Pakistan.
Tiga belas orang terdakwa kasus penyelundupan 'bola sabu' seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar di Sukabumi divonis mati. Empat dari tiga belas orang tersebut merupakan warga negara (WN) Iran dan Pakistan.