Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Syihab dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan-Tebet serta kasus di Megamendung. Pengacara HRS, Aziz Yanuar mengaku telah menduga keputusan hakim yang akan menolak semua eksepsinya.