Ramalan Kubu Rizieq soal Kasus Kerumunan yang Jadi Kenyataan

20DETIK

   |   
16,783 Views | Rabu, 07 Apr 2021 06:35 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Syihab dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan-Tebet serta kasus di Megamendung. Pengacara HRS, Aziz Yanuar mengaku telah menduga keputusan hakim yang akan menolak semua eksepsinya.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK