Kementerian Perhubungan resmi melarang pengoperasian sarana moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian pada masa mudik Idul Fitri 1442 H. Aturan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan resmi melarang pengoperasian sarana moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian pada masa mudik Idul Fitri 1442 H. Aturan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.