Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan untuk mengendalikan perjalanan mudik via transportasi darat. Dalam aturan ini, dijelaskan kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh melakukan perjalanan selama ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan untuk mengendalikan perjalanan mudik via transportasi darat. Dalam aturan ini, dijelaskan kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh melakukan perjalanan selama ramadhan dan Idul Fitri 2021.