Pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Namun demikian, ada pengecualian bagi sektor logistik dan perjalanan dengan keperluan mendesak.
Bagi mereka yang termasuk dalam bagian itu diwajibkan mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan.