Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara. Djalil diyakini jaksa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara. Djalil diyakini jaksa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.