Pemerintah akan menindak tegas pengusaha maupun perusahaan yang telat dan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Denda dan sanksi itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.