Pemerintah telah menyatakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan ranah perdata merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan pihaknya tidak menutup kemungkinan bila ditemukan unsur pidana dalam kasus itu nantinya.