Picu Penyerangan Polsek Ciracas, Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Bui

20DETIK

   |   
73,261 Views | Kamis, 15 Apr 2021 15:23 WIB

Prada Muharman Ilham yang menyebar berita bohong sehingga berujung pada perusakan Polsek Ciracas, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Prada Ilham dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pemecatan dari TNI.

Ashri Fathan - 20DETIK