Prada Muharman Ilham yang menyebar berita bohong sehingga berujung pada perusakan Polsek Ciracas, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Prada Ilham dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pemecatan dari TNI.