Pemberi Suap Bansos Corona ke Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Bui

20DETIK

   |   
18,734 Views | Senin, 19 Apr 2021 16:56 WIB

Pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke dituntut 4 tahun penjara dan Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa. Ardian diduga memberi suap senilai Rp 1,95 miliar, sementara Sidabukke memberi suap senilai Rp 1,28 miliar kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara terkait proyek paket bansos Corona.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK