KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), pengacara MH dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP). SRP dan MH sudah ditahan, sementara MS masih dalam penyelidikan intensif.