Penyidik KPK-Walkot Tanjungbalai Jadi Tersangka dan Ditahan!

20DETIK

   |   
10,486 Views | Jumat, 23 Apr 2021 03:34 WIB

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), pengacara MH dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP). SRP dan MH sudah ditahan, sementara MS masih dalam penyelidikan intensif.

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK