Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang mudik Lebaran 2021. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 0,4% dalam satu hari tidak masuk kerja.