Lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis bersalah dan terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Hal ini mengakibatkan negara merugi Rp 202 miliar.
Lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis bersalah dan terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Hal ini mengakibatkan negara merugi Rp 202 miliar.