Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ke Kejaksaan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338, juncto 56 KUHP.
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ke Kejaksaan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338, juncto 56 KUHP.