Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ke Kejaksaan. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut kedua tersangka tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.