Bupati Garut Rudy Gunawan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut mudik ke luar kota di momen Idul Fitri tahun ini. Namun, mudik lokal di dalam kota dan Priangan masih diperbolehkan.
Bupati Garut Rudy Gunawan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut mudik ke luar kota di momen Idul Fitri tahun ini. Namun, mudik lokal di dalam kota dan Priangan masih diperbolehkan.