Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan kelonggaran bagi para santri di wilayahnya untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Namun mereka memberikan sejumlah catatan, salah satunya mengharuskan pondok pesantren mengatur kepulangan santri.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan kelonggaran bagi para santri di wilayahnya untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Namun mereka memberikan sejumlah catatan, salah satunya mengharuskan pondok pesantren mengatur kepulangan santri.