Prada Ilham, sosok pemicu penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu menghadapi sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (29/4). Dia dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara serta dipecat dari prajurit TNI.