Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, kembali harus berurusan dengan KPK. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, kembali harus berurusan dengan KPK. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.