Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan Munarman belum bisa dijenguk oleh siapapun. Menurutnya, prosedur penyidikan kasus teroris berbeda dengan kasus tindak pidana umum.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan Munarman belum bisa dijenguk oleh siapapun. Menurutnya, prosedur penyidikan kasus teroris berbeda dengan kasus tindak pidana umum.