Satgas Covid-19 menjelaskan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko Covid-19. Bagi warga yang berada di zona merah, salat Id wajib digelar di rumah, sedangkan di zona kuning dan hijau bisa dilaksanakan di masjid.
Satgas Covid-19 menjelaskan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko Covid-19. Bagi warga yang berada di zona merah, salat Id wajib digelar di rumah, sedangkan di zona kuning dan hijau bisa dilaksanakan di masjid.