Larangan mudik mulai berlaku hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Warga yang hendak keluar-masuk Jakarta wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Ini cara pengajuannya.
Larangan mudik mulai berlaku hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Warga yang hendak keluar-masuk Jakarta wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Ini cara pengajuannya.