Gubernur DKI Anies Baswedan menyerukan kegiatan di pusat perbelanjaan di zona merah ditutup sementara mulai 12-16 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Masa Libur Idul Fitri.