Kapolda Metro Ancam Tindak Pidana Pemalsu Surat Bebas Covid-19

20DETIK

   |   
10,300 Views | Minggu, 16 Mei 2021 14:55 WIB

Para pemudik yang akan kembali ke Ibu Kota diimbau mempersiapkan diri membawa surat keterangan bebas Covid-19. Namun Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengatakan bagi pemudik yang kedapatan membawa surat bebas Covid-19 palsu akan dipidana dengan pasal pemalsuan.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK