Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

20DETIK

   |   
35,823 Views | Senin, 17 Mei 2021 18:49 WIB

Habib Rizieq Syihab dituntut 10 bulan penjara. Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK