Eks Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa menilai mereka telah melakukan penghasutan hingga menimbulkan kerumunan dalam acara maulid nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.