Polres Boyolali menetapkan dua tersangka terkait tragedi perahu terbalik di Kedungombo, Boyolali. Kedua tersangka itu adalah G (13), selaku pengemudi perahu, dan Kardiyo (52), pemilik warung apung di lokasi wisata.
Polres Boyolali menetapkan dua tersangka terkait tragedi perahu terbalik di Kedungombo, Boyolali. Kedua tersangka itu adalah G (13), selaku pengemudi perahu, dan Kardiyo (52), pemilik warung apung di lokasi wisata.