KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo

20DETIK

   |   
10,449 Views | Kamis, 20 Mei 2021 19:17 WIB

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi di PT Asuransi Jasindo. Kedua tersangka tersebut adalah Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana), dan Solihah sebagai mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo).

Ashri Fathan - 20DETIK