KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi di PT Asuransi Jasindo. Kedua tersangka tersebut adalah Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana), dan Solihah sebagai mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo).