John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara. John Kei terbukti melakukan dua tindakan pidana yakni penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara. John Kei terbukti melakukan dua tindakan pidana yakni penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.