Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani Undang-undang (UU) kejahatan rasial. Undang-undang ini untuk melindungi warga Amerika-Asia.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani Undang-undang (UU) kejahatan rasial. Undang-undang ini untuk melindungi warga Amerika-Asia.