Polres Cianjur menangkap seorang ayah berinisial JNL (38) yang disebut memerkosa anak kandungnya sendiri. Polisi mengungkap, aksi pemerkosaan dilakukan pelaku berkali-kali dengan dalih tidak tahan menahan nafsu lantaran beberapa tahun tidak berhubungan badan usai bercerai.








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            