Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Maria juga diwajibkan pengganti kerugian negara sebesar Rp 185 miliar.
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Maria juga diwajibkan pengganti kerugian negara sebesar Rp 185 miliar.