Tok! Maria Lumowa Pembobol BNI Divonis 18 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
64,016 Views | Senin, 24 Mei 2021 21:03 WIB

Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Maria juga diwajibkan pengganti kerugian negara sebesar Rp 185 miliar.

Ashri Fathan - 20DETIK