Ini yang Meringankan HRS di Kasus Megamendung

20DETIK

   |   
35,746 Views | Kamis, 27 Mei 2021 17:15 WIB

Habib Rizieq Syihab hanya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Majelis hakim menyatakan status Rizieq sebagai tokoh agama menjadi hal yang meringankan dalam putusan pidana.

Ashri Fathan - 20DETIK