Habib Rizieq Syihab hanya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Majelis hakim menyatakan status Rizieq sebagai tokoh agama menjadi hal yang meringankan dalam putusan pidana.
Habib Rizieq Syihab hanya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Majelis hakim menyatakan status Rizieq sebagai tokoh agama menjadi hal yang meringankan dalam putusan pidana.