Seorang wanita bernama Nurhasanah (27) diamankan petugas Lapas Kelas II B Muaro Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi, lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas. Sabu tersebut dibungkus plastik kecil dan disembunyikan di dalam kemasan sampo.