Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat penyidik dari Polri AKP Stephanus Robin Prattuju karena melanggar kode etik. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan sebagai penyidik dengan menerima sejumlah uang dari pihak yang dihubungi.