Dewas KPK Pecat Penyidik Stephanus Robin Prattuju Penerima Suap

20DETIK

   |   
60,141 Views | Senin, 31 Mei 2021 11:54 WIB

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat penyidik dari Polri AKP Stephanus Robin Prattuju karena melanggar kode etik. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan sebagai penyidik dengan menerima sejumlah uang dari pihak yang dihubungi.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK