MAKI Bawa Perkara Pemberhentian 51 Pegawai KPK ke MK

20DETIK

   |   
13,232 Views | Senin, 31 Mei 2021 17:32 WIB

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah hukum menanggapi kasus 75 pegawai KPK dan pemberian label 'tidak bisa dibina lagi'. Uji materi difokuskan pada putusan MK yang mengamanatkan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

20Detik - 20DETIK