Pihak Habib Rizieq Shihab telah mengajukan banding terkait vonis kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam banding tersebut, salah satunya mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian Covid-19.