Habib Rizieq Syihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara karena diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Sementara itu menantu Rizieq, Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara di kasus yang sama.
Habib Rizieq Syihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara karena diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Sementara itu menantu Rizieq, Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara di kasus yang sama.