Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor, Andi Tatat, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Andi diyakini telah membuat keonaran dengan menyebarkan hoax terkait swab test Habib Rizieq Shihab (HRS).
Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor, Andi Tatat, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Andi diyakini telah membuat keonaran dengan menyebarkan hoax terkait swab test Habib Rizieq Shihab (HRS).