Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Hadinoto diyakini bersalah oleh jaksa terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.