Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia tahun 1442 H atau 2021. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jemaah haji yang tertunda berangkat pada tahun 2020 akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2022.