Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo, Jawa Timur, kepada debitur PT Hasta Mulya Putra. Mereka ditahan terkait pemberian modal pembangunan ruko dan perumahan di Madiun sebesar Rp 14,25 miliar.