Presiden Joko Widodo menyetujui revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam revisi UU ITE ini, ada 4 pasal yang direvisi untuk memperbaiki pasal-pasal yang dinilai menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi.
Presiden Joko Widodo menyetujui revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam revisi UU ITE ini, ada 4 pasal yang direvisi untuk memperbaiki pasal-pasal yang dinilai menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi.