Pemerintah Revisi 4 Pasal UU ITE

20DETIK

   |   
1,535 Views | Selasa, 08 Jun 2021 17:06 WIB

Presiden Joko Widodo menyetujui revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam revisi UU ITE ini, ada 4 pasal yang direvisi untuk memperbaiki pasal-pasal yang dinilai menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK