Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Bambang terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Unair pada 2010.