Tok! Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Bui atas Kasus Korupsi Alkes

20DETIK

   |   
24,459 Views | Kamis, 10 Jun 2021 13:11 WIB

Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Bambang terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Unair pada 2010.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK