Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq Syihab. Dalam pleidoinya, Andi Tatat menekankan bahwa pernyataan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan.