Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut pemerintah berencana membuat Omnibus Law untuk ranah digital. Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU ITE itu tertuang aturan mengenai ujaran kebencian, bohong, judi, kesusilaan, penghinaan ataupun fitnah.