Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa, salah satunya jasa layanan medis. Adanya wacana tersebut tak ayal ditentang oleh kalangan medis dan pasien.
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa, salah satunya jasa layanan medis. Adanya wacana tersebut tak ayal ditentang oleh kalangan medis dan pasien.